KATEGORI

Minggu, 29 Agustus 2021

Sanksi Pemalsuan Tanda Tangan


Enam Tahun Menanti Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan..!




Sekilas perbuatan meniru atau merekayasa tanda tangan sering dianggap hal sepele atau boleh-boleh saja. Perihal penandatanganan yang bisa dianggap boleh adalah melakukan penandatangan suatu dokumen atas nama orang lain hanya setelah disetujui oleh yang bersangkutan dan harus diketahui secara jelas isi dokumen yang akan ditanda tangani oleh yang bersangkutan, demikian etisnya.

Menandatangani dokumen atas nama orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan akan sangat berbahaya jika ternyata disalah gunakan karena akan menyeret nama dari sipenandatangan dokumen tersebut.

Tindakan memalsukan tanda tangan yang merugikan baik secara pribadi oknum yang tanda tangannya dipalsukan maupun jika merugikan banyak orang ini dapat dituntut ke meja hijau.

Pasal yang berkaitan dengan perbuatan memalsu tanda tangan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263  

 Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

 “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan

sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai

bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain

memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika

pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan

pidana penjara paling lama enam tahun”.

Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini ada beberapa jenis dokumen dipalsu itu harus suatu surat yang:

  1. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
  2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
  3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
  4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.

 Jadi pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun putusan tersebut pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang berwenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seorang yang terbukti memalsu surat.

Bukan hanya yang memalsukan tetapi juga yang menggunakanpun dapat dijerat dituntut dengan sanksi hukuman pidana yang sama sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat

palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat

menimbulkan kerugian”

demikian sekilas sanski pidana yang menanti para pemalsu tanda tangan, nah bagi yang telah terbukti melakukan pemalsuan anda memang harus mempertanggungjawabkannya di depan jaksa dan hakim yang menyidangkan nanti dan bagi yang berniat melakukan semoga dengan mengetahui sanksinya dan demi kebaikan diri dan keluarga urungkanlah dan buanglah niat anda untuk melakukan perbautan memalsukan tanda tangan...


Rabu, 31 Maret 2021

Realita Kampung

Hilangnya Arah Dan Substansi Pembangunan Kampung


        Kepemimpinan Kepala Desa/Kampung yang kini berjalan telah melewati satu tahun anggaran sejak tahun 2020 namun sisitim pemerintahan yang berjalan tanpa adanya Transparansi membuat banyak warga yang merasa resah dan bertanya-tanya tentang progres dan prospek pembangunan kampungnya seperti apa yang sedang berjalan maupun seperti apa nantinya kondisi mereka sebagai bagian yang melaksanakan pembangunan dan juga akan menikmati pembangunan itu sendiri. 
      
        Banyak hal yang kemudian mendesak agar kelompok anak muda yang merupakan warga kampung melakukan penulusuran terkait program kerja dan anggaran yang telah dikucurkan dalam satu tahun penganggaran pembangunan kampung Warwasi. 
       
        Sebagai bentuk kepedulian dan rasa prihatin terhadap konsidi pembangunan kampung Warwasi yang jika dilihat seolah stagnan ini kelompok anak muda kampung berupaya menelusuri apa penyebab terjadinya kesembrawutan dalam perencanaan dan pelaksanaan setiap program yang telah direncanakan. 
        
        Diakui atau tidak semua program yang telah direncanakan di setiap kampung bukanlah perencanaan yang benar meskipun dilakukan secara bersama dengan aparat pemerintah dari satuan kerja perangkat daerah yang membidangi langsung. perencanaan ini terkesan terpaksa direncanakan karena jika tidak maka proses pencairan akan menjadi terlambat dan akan ada banyak hal yang muncul sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya musyawarah untuk merumuskan program kerja. 
        Dana desa yang telah bergulir semenjak lima tahun hingga kini masih saja dipaksakan dengan tingkat kebutaan oleh aparat pelaksanan di tingkat kampung dalam mengelola anggaran ini yang sangat besar. ketidak tahuan aparat kampung ini justru terkesan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dari dinas yang menanganinya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya, hal ini menjadi penyakit terbesar dan terburuk dalam dinamika pembangunan dan pemberdayaan masayarakat kampung. 
        Kondisi lingkungan kerja yang buruk ini diperparah dengan tingkah laku kepala kampung yang sok berkuasa tetapi tidak mengetahui tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditambah ketidak tahuannya soal regulasi baik lokal maupun nasional dalam tata kelola anggaran pembangunan kampung yang digulirkan dengan jumlah yang mencapai milyaran rupiah.
        Program pembangunan yang disusun terkadang tidak dengan pendekatan tingkat urgensi atau dengan kata lain tidak menggunakan ukuran yang pas dalam menentukan prioritas terhadap suatu program yang merupakan solusi atas permasalahan yang ada di kampung. sekian banyak program yang diusung ini lebih banyak hanya merupakan keinginan pribadi atau kelompok masyarkat kampung.
    Banyak yang sudah dikerjakan baik yang selesai maupun tidak selesai, jika kita semua berjiwa besar mari kita evaluasi bersama berapa besar tingkat pemenafaatannya dan dampak lainnya yang dihasilkan dari satu pembangunan terhadap pertumbuhan Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan dan Sosial kemasyarakatan.

Selasa, 30 Maret 2021

Gambar Dahulu

Pengerasan jalan di sekitar pantai warwasi
Pengerasan jalan di sekitar pantai warwasi





Jalan dengan tampak perumahan yang dibangun dengan swadaya
Jalan di sekitar pantai Warwasi

Jaduu Rba yang menjadi Finyar Rba karena pernah menjadi lokasi kampung Finyar "Funiara" dalam bahasa Indonesia
Jaduu Rba yang menjadi Finyar Rba karena pernah menjadi lokasi kampung Finyar "Funiara" dalam bahasa Indonesia

Kami Derbun Rer kini menjadi dermaga ibu kota distrik.
Kami Derbun Rer kini menjadi dermaga ibu kota distrik.


Tampak Dermaga dan pantai kampung Warwasi
Tampak Dermaga dan pantai kampung Warwasi