KATEGORI

Minggu, 29 Agustus 2021

Sanksi Pemalsuan Tanda Tangan


Enam Tahun Menanti Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan..!




Sekilas perbuatan meniru atau merekayasa tanda tangan sering dianggap hal sepele atau boleh-boleh saja. Perihal penandatanganan yang bisa dianggap boleh adalah melakukan penandatangan suatu dokumen atas nama orang lain hanya setelah disetujui oleh yang bersangkutan dan harus diketahui secara jelas isi dokumen yang akan ditanda tangani oleh yang bersangkutan, demikian etisnya.

Menandatangani dokumen atas nama orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan akan sangat berbahaya jika ternyata disalah gunakan karena akan menyeret nama dari sipenandatangan dokumen tersebut.

Tindakan memalsukan tanda tangan yang merugikan baik secara pribadi oknum yang tanda tangannya dipalsukan maupun jika merugikan banyak orang ini dapat dituntut ke meja hijau.

Pasal yang berkaitan dengan perbuatan memalsu tanda tangan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263  

 Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:

 “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan

sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai

bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain

memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika

pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan

pidana penjara paling lama enam tahun”.

Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini ada beberapa jenis dokumen dipalsu itu harus suatu surat yang:

  1. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
  2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
  3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
  4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.

 Jadi pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun putusan tersebut pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang berwenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seorang yang terbukti memalsu surat.

Bukan hanya yang memalsukan tetapi juga yang menggunakanpun dapat dijerat dituntut dengan sanksi hukuman pidana yang sama sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat

palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat

menimbulkan kerugian”

demikian sekilas sanski pidana yang menanti para pemalsu tanda tangan, nah bagi yang telah terbukti melakukan pemalsuan anda memang harus mempertanggungjawabkannya di depan jaksa dan hakim yang menyidangkan nanti dan bagi yang berniat melakukan semoga dengan mengetahui sanksinya dan demi kebaikan diri dan keluarga urungkanlah dan buanglah niat anda untuk melakukan perbautan memalsukan tanda tangan...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar